Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-Ind/Per/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk produk penyambung pipa berulir dari besi cor melebel hitam menjadi wajib terakreditasi bagi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji. Ketentuan lama yang mengatur penunjukan tanpa akreditasi dihapus, dan disisipkan aturan baru untuk memperkuat standar pengawasan SNI yang berlaku wajib.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 87/M-IND/PER/10/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/10/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9391
- Jumlah diDownload
- 294
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1556
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2015