Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-Ind/Per/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87-m-ind-per-10-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk produk penyambung pipa berulir dari besi cor melebel hitam menjadi wajib terakreditasi bagi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji. Ketentuan lama yang mengatur penunjukan tanpa akreditasi dihapus, dan disisipkan aturan baru untuk memperkuat standar pengawasan SNI yang berlaku wajib.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
87/M-IND/PER/10/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 87/M-IND/PER/10/2011 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9391
Jumlah diDownload
294
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1556
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah