Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-Ind/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 tentang jenis perubahan yang boleh dilakukan oleh perusahaan industri minuman beralkohol, termasuk syarat ketat untuk penambahan kapasitas produksi yang harus 100% terrealisasi dan diaudit. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa setiap perubahan wajib disertai dengan perubahan Izin Usaha Industri dan kapasitas produksi tidak boleh ditambah saat menurunkan golongan kadar alkohol.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 62/M-IND/PER/8/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 63/M-IND/7/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3503
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1177
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2015