Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-Ind/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62-m-ind-per-8-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 tentang jenis perubahan yang boleh dilakukan oleh perusahaan industri minuman beralkohol, termasuk syarat ketat untuk penambahan kapasitas produksi yang harus 100% terrealisasi dan diaudit. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa setiap perubahan wajib disertai dengan perubahan Izin Usaha Industri dan kapasitas produksi tidak boleh ditambah saat menurunkan golongan kadar alkohol.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
62/M-IND/PER/8/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 63/M-IND/7/2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3503
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1177
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah