Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 105/M-Ind/Per/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a Permenperin No. 105/M-IND/PER/10/2012 dengan menambah satu Lembaga Sertifikasi Produk ke dalam daftar lembaga yang ditunjuk untuk pengawasan SNI produk melamin. Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar nasional Indonesia pada produk perlengkapan makan dan minum melamin secara wajib.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
10/M-IND/PER/1/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 105/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMEBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN - PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
SALEH HUSIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
637
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
52
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah