Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2015 berlaku
Perubahan Kedua atas Menteri Perindustrian Nomor 105/M-Ind/Per/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a Permenperin No. 105/M-IND/PER/10/2012 dengan menambah satu Lembaga Sertifikasi Produk ke dalam daftar lembaga yang ditunjuk untuk pengawasan SNI produk melamin. Perubahan ini bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengawasan standar nasional Indonesia pada produk perlengkapan makan dan minum melamin secara wajib.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 10/M-IND/PER/1/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 105/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMEBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN - PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- SALEH HUSIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 637
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 52
- Tanggal Pengundangan
- 14 Januari 2015