Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar bahwa buku teks dan non-teks di satuan pendidikan harus sejalan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, dan norma positif, serta dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Buku teks berfungsi sebagai sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi, sedangkan buku non-teks berperan sebagai sarana pendukung untuk memfasilitasi proses, penilaian, dan pengembangan pembelajaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Februari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Perbukuan
- Jumlah dilihat
- 2977
- Jumlah diDownload
- 814
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 351
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2016