Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 17 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021 berlaku

Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bentuk penyesuaian kompetensi dan kualifikasi sesuai kebutuhan penataan birokrasi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan wewenang pejabat administrasi dengan jabatan fungsional yang setara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Proses penyetaraan ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui evaluasi kinerja dan pengujian kompetensi tanpa mengubah status atau hak dasar pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
17
Tahun
2021
Tentang
PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10256
Jumlah diDownload
1085
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
525
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah