Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 17 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021 berlaku
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bentuk penyesuaian kompetensi dan kualifikasi sesuai kebutuhan penataan birokrasi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan wewenang pejabat administrasi dengan jabatan fungsional yang setara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Proses penyetaraan ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui evaluasi kinerja dan pengujian kompetensi tanpa mengubah status atau hak dasar pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10256
- Jumlah diDownload
- 1085
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 525
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA