Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 2 dari 16 · 480 dokumen
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dan Pedoman Gerakan Indonesia Melayani
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 17 Tahun 2025 mencabut empat peraturan sebelumnya, yaitu Permen PAN RB No. 15 Tahun 2015, No. 19 Tahun 2016, No. 3 Tahun 2018 terkait kompetisi inovasi pelayanan publik, serta Permen PAN RB No. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Gerakan Indonesia Melayani. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman regulasi, serta membuka ruang inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan zaman dalam tata kelola pemerintahan.
Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 16 Tahun 2025 menetapkan Jabatan Fungsional Agen Intelijen bagi PNS yang bertugas melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi di bidang tersebut. Peraturan ini menyederhanakan dan memadukan pengaturan jabatan fungsional di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan UU ASN dan peraturan terkait untuk mendukung transformasi tata kelola yang dinamis.
Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional bagi Pegawai ASN di bidang ketenagakerjaan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja organisasi guna mendukung tata kelola yang lincah dan dinamis. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permen PAN RB No. 40 Tahun 2018 untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN yang berlandaskan kompetensi, kinerja, dan keadilan guna menjamin profesionalitas dan integritas aparatur. Fokus utamanya adalah memastikan pengangkatan, promosi, dan penghargaan jabatan ASN didasarkan pada kualifikasi dan prestasi terukur, bukan hubungan pribadi atau kepentingan politik.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi ASN menjadi profesi bagi PNS dan PPJK di instansi pemerintah untuk memperkuat pembangunan SDM melalui transformasi manajemen. Tujuannya adalah menyesuaikan manajemen talenta dengan dinamika organisasi pemerintahan dan pembaharuan hukum terkait pengembangan talenta serta karier.
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi untuk memperkuat peran pengawasan tenaga nuklir, mengoptimalkan kinerja organisasi, serta meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menggantikan Permen PAN RB Nomor 46 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 23 Tahun 2025 menetapkan kerangka penilaian terukur dan konsisten terhadap ketepatan fungsi, ukuran, proses, serta tata kelola instansi pemerintah (pusat dan daerah) guna mewujudkan organisasi yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Peraturan ini menggantikan Pedoman Evaluasi Kelembagaan 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Hasil dari penilaian tersebut diukur melalui Indeks Kapabilitas Kelembagaan sebagai indikator kinerja kelembagaan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 13 Tahun 2025 mengganti Permen PAN RB No. 49 Tahun 2018 untuk menyederhanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam mendukung tata kelola yang lincah. Peraturan ini menetapkan definisi ASN dan Pegawai ASN sebagai dasar pengangkatan serta pemberian tugas dalam jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk mendukung transformasi tata kelola, penyederhanaan tugas, serta peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai ASN. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan bertujuan menciptakan sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme bagi Pegawai ASN yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan masyarakat, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan.
Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pengaturan nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk memenuhi kebutuhan dinamis guna mendukung visi Indonesia maju dan pelayanan publik. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS dan PPPK. Tujuannya adalah mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai melalui mekanisme yang terencana dan sistematis.
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2024
Permen PAN RB No. 7 Tahun 2024 menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di bidang kebencanaan melalui penyederhanaan tugas serta sistem penilaian berbasis angka kredit. Peraturan ini mengatur definisi ekspektasi kinerja, kriteria kenaikan pangkat, serta kewenangan PPK dalam pengelolaan jabatan fungsional tersebut.
Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme penyesuaian besaran tunjangan kinerja instansi pusat berdasarkan capaian reformasi birokrasi, dengan syarat utama meliputi Indeks RB, opini laporan keuangan, pelaksanaan Quick Wins, dan ketersediaan fiskal. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan reformasi birokrasi dengan prinsip profesionalisme, akuntabel, transparan, kehati-hatian, dan kolaboratif.
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan untuk menyederhanakan tugas, meningkatkan profesionalisme, dan mendukung kinerja organisasi yang lincah serta dinamis. Ketentuan ini didasarkan pada transformasi tata kelola jabatan fungsional dan bertujuan untuk pengembangan karier serta peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di sektor perdagangan.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 4 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian PAN RB. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait telah digantikan oleh Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian tersebut.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2015 karena teknis pengendalian gratifikasi kini telah disesuaikan melalui aplikasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan. Pencabutan ini bertujuan agar ketentuan lama yang tidak lagi sesuai dengan pelaksanaan teknis tersebut dapat diganti dengan aturan yang lebih mutakhir.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 10 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Kementerian PAN RB. Pencabutan ini dilakukan karena penyusunan kode etik tersebut kini diserahkan kepada organisasi profesi auditor sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Renta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara pelayanan publik (instansi negara, korporasi, dan lembaga independen) untuk menyediakan layanan yang aman, nyaman, adil, nondiskriminasi, mudah, dan ramah khusus bagi kelompok rentan. Ketentuan ini bertujuan menjamin keadilan dan meningkatkan pelibatan kelompok rentan dalam mengakses layanan publik sesuai amanat UU Pelayanan Publik.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024
Permen PAN RB No. 14 Tahun 2024 mengubah susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menjadi hanya terdiri dari Bagian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga menyisipkan tiga pasal baru (Pasal 11A, 11B, dan 11C) di antara Pasal 11 dan 12 untuk melengkapi struktur organisasi tersebut. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan organisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 yang memperkuat tugas dan fungsi kementerian.
Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme percepatan pengisian jabatan ASN di lingkungan kementerian dan lembaga untuk memastikan kelancaran tugas pemerintahan selama masa transisi Kabinet Merah Putih. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penataan ulang struktur organisasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan bertujuan mengisi kekosongan jabatan secara efisien tanpa mengganggu operasional negara.
Pengelolaan Konflik Kepentingan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pengelolaan konflik kepentingan bagi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam penggunaan wewenang. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah kerugian kepentingan publik akibat keputusan yang diambil dalam kondisi benturan kepentingan. Ketentuan ini menggantikan pedoman lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan reformasi birokrasi.
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti rugi negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Proses ini mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak dapat diperoleh, serta definisi kerugian negara dan barang milik negara.
Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2024
Permen PAN RB No. 18 Tahun 2024 menetapkan jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN untuk mendukung transformasi tata kelola, penyederhanaan tugas, serta peningkatan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan bertujuan menciptakan sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis melalui pengaturan standar kompetensi dan ruang lingkup kegiatan jabatan tersebut.
Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Perencana untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam perencanaan pembangunan serta meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di bidang tersebut. Pengaturan ini mencakup definisi istilah kunci seperti Ekspektasi Kinerja dan Angka Kredit, serta mengatur ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi pejabat fungsional yang berkecimpung dalam perencanaan pembangunan.
Jabatan Fungsional Guru
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Guru sebagai satu kesatuan yang mengintegrasikan peran sebelumnya seperti Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar untuk satuan pendidikan formal. Tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan pendidik di tingkat anak usia dini, dasar, hingga menengah.
Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024
Permen PAN RB No. 19 Tahun 2024 menetapkan Jabatan Fungsional di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi melalui konsolidasi tugas untuk menyederhanakan sistem jabatan guna mendukung organisasi yang lincah dan dinamis. Peraturan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di sektor tersebut serta dilaksanakan paling lama satu tahun sejak diundangkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penilaian Kinerja Organisasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian kinerja organisasi bagi instansi pemerintah untuk mengukur tingkat pencapaian efektivitas dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Penilaian ini mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif pelaksanaan program atau kegiatan guna memastikan kinerja prima dan perbaikan berkelanjutan.
Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian untuk menyederhanakan tugas, meningkatkan profesionalisme, dan kinerja pegawai. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi seperti Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, hingga Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dinilai menggunakan Angka Kredit.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona INtegritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Bab II Lampiran II Permen PAN RB Nomor 90 Tahun 2021 terkait persyaratan pengusulan unit kerja untuk menjadi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kriteria agar mendorong lebih banyak unit kerja di pemerintah daerah mengajukan diri menuju birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani.
Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 mendefinisikan Jabatan Fungsional sebagai posisi bagi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) yang memiliki keahlian khusus, teknis, atau profesional tertentu dalam instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur ketentuan umum mengenai jenis, syarat, dan tata cara pengangkatan serta pengembangan Jabatan Fungsional sebagai bagian dari manajemen ASN.