Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2023 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian PAN RB karena adanya perubahan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dengan berlakunya Permen ini, ketentuan lama mengenai hari dan jam kerja di lingkungan kementerian tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
15
Tahun
2023
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 September 2023
Pejabat yang Menetapkan
ABDULLAH AZWAR ANAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3499
Jumlah diDownload
1040
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
750
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah