Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2024 berlaku
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti rugi negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Proses ini mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak dapat diperoleh, serta definisi kerugian negara dan barang milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- RINI WIDYANTINI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 878
- Jumlah diDownload
- 654
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 814
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011