Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2024 berlaku

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara menuntut ganti rugi negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Proses ini mencakup mekanisme pengakuan tanggung jawab melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak dapat diperoleh, serta definisi kerugian negara dan barang milik negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
16
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
RINI WIDYANTINI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
878
Jumlah diDownload
654
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
814
Tanggal Pengundangan
08 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah