Peraturan KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Halaman 3 dari 3 · 89 dokumen
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2018
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengevaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada unit kerja Eselon I dengan meminta kelengkapan dokumen pendukung kepada KPI's Manager. Evaluasi ini dapat dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta badan terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman yang berlaku.
Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur koordinasi pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum BULOG yang dipimpin Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian terkait untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan beras. Tujuannya adalah menstabilkan harga di tingkat produsen dan konsumen saat terjadi gangguan produksi atau gejolak harga, serta memastikan kecukupan jumlah dan mutu stok beras secara merata antardaerah dan antarwaktu.
Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata kelola berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional untuk mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000. Fokus utamanya adalah penyelarasan pada satu referensi, standar, basis data, dan geoportal guna memenuhi kebutuhan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan klasifikasi tiga jenis kewenangan akses (unduh, lihat, dan tertutup) bagi menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam berbagi data geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala peta 1:50.000 sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memperluas cakupan hingga mencakup usaha milik keluarga karyawan dengan penghasilan tetap atau pekerja Indonesia, serta usaha milik tenaga ke... (teks terpotong). Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyaluran KUR guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi sesuai mandat Presiden.
Pengalihan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Sistem Online Single Submission Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengalihkan tanggung jawab operasional layanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pengalihan mencakup aspek teknis seperti infrastruktur, audit, serta penyediaan layanan bantuan dan pusat layanan (OSS Lounge) yang mulai berlaku sejak 9 Juli 2018.
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara, serta mengisi jabatan struktural yang belum terisi definitif karena alasan administratif. Plt diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural dan melaksanakan tugas rutin saat pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas, sedangkan Plh ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut dalam kondisi serupa. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian tersebut.
Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan sebagai tolok ukur dan acuan persyaratan yang harus dimiliki oleh pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketentuan ini menjadi dasar bagi perencanaan sumber daya manusia dan pemetaan profil kompetensi seluruh pegawai melalui kegiatan assessment.
Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan ekosistem mangrove nasional sebagai pedoman bagi pihak terkait. Pimpinan kementerian/lembaga diwajibkan menyusun rencana aksi dengan target dan waktu tertentu paling lama dua bulan sejak peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pelaksanaannya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Daftar Infrastruktur Prioritas untuk meningkatkan efektivitas dan percepatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 (sebagaimana diubah dengan Perpres No. 122 Tahun 2016). Perubahan tersebut ditetapkan melalui penggantian lampiran pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015.
Mekanisme dan Tata Kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata kerja Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Dewan ini didukung oleh Kelompok Kerja di bidang-bidang spesifik (seperti edukasi, hak properti, dan perlindungan konsumen) serta Sekretariat yang secara administratif berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam membentuk satuan tugas, menerapkan perizinan terintegrasi (online single submission), serta melakukan reformasi perizinan. Pedoman ini menjadi acuan khusus untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di berbagai kawasan strategis dan memastikan implementasi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kode etik bagi pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mewujudkan SDM yang bersih, berwibawa, dan berintegritas tinggi. Regulasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola dan disiplin pegawai negeri sipil. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi nasional. Tugas utamanya meliputi koordinasi perencanaan, pemantauan evaluasi, serta penyelesaian hambatan dalam pengendalian inflasi dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan sinkronisasi. Struktur pelaksanaannya terdiri dari Kelompok Kerja yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja daerah.
Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Pengguna Barang Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini melimpahkan sebagian wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Pengguna Barang kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian administrasi terkait penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan kementerian tersebut.
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai pembiayaan modal kerja dan/atau investasi bagi debitur produktif yang belum memiliki atau agunannya belum cukup. Tujuannya adalah meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan integritas dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelaporan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penegakan hukum dan transparansi keuangan pejabat.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Daftar Bidang Usaha yang merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk meningkatkan efektivitas percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait KEK.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran yang berisi daftar kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan nomenklatur jabatan baru. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tersebut.
Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tiga kawasan (Bitung, Morotai, dan Sorong) sebagai lokasi yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ketentuan ini didasarkan pada keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur prosedur penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi Pegawai dan keluarga yang ditanggung di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mencegah penyalahgunaan fasilitas. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas Pegawai dengan menjaga tingkat kesehatan yang prima serta meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang kesehatan.
Kebijakan Umum Pemasukan Barang Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kebijakan umum untuk mengatur kelancaran dan efisiensi pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam guna mendukung industri dan masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta peraturan perundang-undangan terkait organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berlaku efektif sejak pegawai diangkat dan bersumpah, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permenko No. 7 Tahun 2015). Rincian kelas jabatan untuk masing-masing pelaksana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme perhitungan capaian kinerja bulanan pegawai berdasarkan realisasi terhadap target yang ditetapkan atasan langsung sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Istilah kunci yang diatur mencakup definisi kinerja pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Indikator Kinerja Utama (IKU), serta konsep inovasi dan kontribusi kinerja dalam evaluasi tersebut.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi pembiayaan modal kerja dan/atau investasi untuk usaha produktif yang belum memiliki atau agunannya belum cukup, serta memperluas penyalur KUR dengan menambahkan koperasi sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015
Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2015
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015