Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2017 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka guna mewujudkan integritas dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelaporan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penegakan hukum dan transparansi keuangan pejabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9580
Jumlah diDownload
371
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1795
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah