Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2017 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Daftar Bidang Usaha yang merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk meningkatkan efektivitas percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait KEK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Utama Kawasan Ekonomi Khusus
Jumlah dilihat
6906
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1857
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah