Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara, serta mengisi jabatan struktural yang belum terisi definitif karena alasan administratif. Plt diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural dan melaksanakan tugas rutin saat pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas, sedangkan Plh ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut dalam kondisi serupa. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5125
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 719
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2017