Kembali
Memuat PDF…
Permenko Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian koordinator bidang perekonomian 2017 berlaku

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara, serta mengisi jabatan struktural yang belum terisi definitif karena alasan administratif. Plt diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural dan melaksanakan tugas rutin saat pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas, sedangkan Plh ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut dalam kondisi serupa. Ketentuan ini bertujuan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5125
Jumlah diDownload
430
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
719
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah