Peraturan KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Halaman 2 dari 3 · 89 dokumen
Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta (KSP) sebagai penunjang pencapaian satu peta nasional yang mengacu pada satu referensi geospasial, standar, basis data, dan geoportal pada skala 1:50.000. KSP bertugas mengkoordinasikan penyusunan dan pengelolaan data serta informasi geospasial dasar dan tematik antar kementerian/lembaga untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini memperpanjang restrukturisasi kredit Usaha Rakyat (KUR), membebaskan total akumulasi plafon KUR kecil, serta memberikan tambahan subsidi bunga/margin bagi penerimanya yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu, peraturan ini juga menunda penetapan target sektor produksi selama tahun 2022 guna memungkinkan perluasan penyaluran KUR ke seluruh sektor ekonomi.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini memperpanjang masa pemberian tambahan subsidi bunga atau marjin bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah besaran nilai pinjaman untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta Jalur Utara–Selatan akibat perluasan lingkup proyek dari Bundaran HI hingga Kota–Ancol Barat. Perubahan ini didasarkan pada status proyek sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan rencana aksi percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagai perubahan atas rencana sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Fokus utamanya adalah mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan untuk mempercepat penyediaan peta skala 1:50.000 guna mendukung percepatan pembangunan nasional.
Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, dan terjangkau. Peraturan ini juga mendefinisikan struktur tata kelola SNKI yang dipimpin oleh Presiden melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) serta menguraikan konsep dasar seperti literasi keuangan dan jangkauan layanan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah pedoman Kredit Usaha Rakyat untuk memperluas penyaluran ke klaster industri dan sektor produktif, serta mengakomodir pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, aturan ini mewajibkan penerima KUR kecil untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan atas Daftar Proyek Strategis Nasional guna memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai prioritas pembangunan. Perubahan daftar tersebut bertujuan mempercepat realisasi proyek demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan di seluruh lapisan masyarakat.
Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) sebagai hasil identifikasi ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah. Proses ini dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data geospasial dan nongeospasial, penyusunan peta, penetapan oleh Menteri, serta pemutakhiran berkala. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 dalam menyelesaikan konflik tata ruang di Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berada di bawah Presiden, dengan tugas utama menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Kebijakan ini merupakan wujud penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja lembaga tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan batas waktu pembelian pelatihan dalam Program Kartu Prakerja untuk menjaga akuntabilitas program. Perubahan ini bertujuan memastikan peserta dapat mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan dan menjaga efisiensi penggunaan dana pemerintah.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan teknis pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan skill melalui pelatihan bersertifikat. Program ini dikelola oleh Komite Cipta Kerja dan dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana dengan dukungan platform digital, serta melibatkan pemerintah daerah dan BUMN sebagai mitra strategis.
Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19, dengan dasar tujuan memberikan stimulus kebijakan dan bantuan bagi debitur yang mengalami kesulitan akibat keadaan darurat kesehatan tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7 Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2020 untuk memperjelas definisi penerima Kredit Usaha Rakyat yang terdampak pandemi COVID-19. Perubahan ini bertujuan memberikan perlakuan khusus bagi UMKM yang mengalami kesulitan akibat status bencana nasional pandemi tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini memperluas penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menambahkan kategori baru seperti pekerja terkena PHK, ibu rumah tangga, calon pekerja migran, serta kelompok usaha bersama dan gabungan tani/nelayan. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas penyaluran kredit kepada kelompok yang sebelumnya belum tercakup secara spesifik dalam pedoman sebelumnya.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial penanggulangan COVID-19 untuk meningkatkan efektivitas sasaran dan tata kelola program, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refokusasi kegiatan dan realokasi anggaran. Ketentuan ini menggantikan dan memperbarui aturan sebelumnya (Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2020) guna memastikan implementasi program sesuai dengan perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Q`1`pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke seluruh sektor ekonomi dengan menunda penetapan target sektor produksi selama tahun 2020 hingga 2021 sebagai respons terhadap status pandemi COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Tujuannya adalah memberikan perlakuan khusus bagi penerima KUR yang terdampak pandemi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional sesuai arahan Presiden.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2020 mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang perekonomian guna mendukung agenda pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian ini menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan, penyelesaian isu lintas kementerian, pengawalan program prioritas nasional, serta pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi ini juga menetapkan kementerian-kementerian yang dikoordinasikan, termasuk Kementerian Keuangan, Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Agraria, BUMN, Koperasi, serta Riset dan Teknologi.
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020 – 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk periode 2020–2024 sebagai pedoman penyusunan rencana strategis unit eselon I serta rencana kerja dan anggaran tahunan. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur dan tugas Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang berkedudukan di Ibukota Negara untuk memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan sistem sertifikasi. Tugas utamanya meliputi penetapan kebijakan umum terkait penyelesaian status lahan, tumpang tindih perizinan, pendataan pekebun, serta dukungan penerapan sertifikasi dan peningkatan daya saing produk sawit di tingkat nasional maupun internasional.
Kriteria dan Mekanisme Penetapan Proyek Non Proyek Strategis Nasional untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kriteria dan mekanisme untuk mengidentifikasi serta menetapkan proyek non-Proyek Strategis Nasional yang memiliki sifat strategis guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah bagi pembangunan nasional, dengan mengacu pada regulasi terkait seperti Perpres No. 62 Tahun 2018.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini memperpanjang masa berlaku perlakuan khusus berupa tambahan subsidi bunga atau marjin bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Ketentuan ini ditetapkan sebagai langkah percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam masa bencana nasional.
Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata kerja Tim Terpadu dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai acuan untuk verifikasi peta lahan, penyusunan kebijakan, pengusulan, penetapan, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan lahan sawah.
Sinkronisasi Antarinformasi Geospasial Tematik dalam Rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur sinkronisasi antar informasi geospasial tematik untuk mempercepat terwujudnya Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Tujuannya adalah memastikan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna melindungi keamanan arsip, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan kemudahan akses bagi publik. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mengatur pengelolaan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip selama jangka waktu tertentu.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor 11 Tahun 2017 untuk memperluas penyaluran dan meningkatkan efektivitas program guna mendorong pemerataan ekonomi. Perubahan ini merupakan penyempurnan atas aturan sebelumnya yang telah diubah dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2018.
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019
Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur komposisi pembebanan pinjaman untuk pembangunan Mass Rapid Transit di Jakarta Jalur Utara-Selatan, yang terdiri dari tahap I dengan nilai JPY 125,237 miliar ditambah penambahan USD 191 juta, serta tahap II (Bundaran Hotel Indonesia–Kampung Bandan) sebesar USD 1,678 miliar. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenko No. 3 Tahun 2015) sebagai dasar pembiayaan proyek infrastruktur prioritas tersebut.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang secara teknis berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional, dengan dasar hukum utama UU No. 39 Tahun 2009 dan berbagai Peraturan Presiden terkait. Peraturan ini juga mencabut dan mengganti Peraturan Menteri sebelumnya (PER-07/M.EKON/08/2010) demi meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sekretariat.
Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman operasional bagi Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk melaksanakan tugasnya. Biaya pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.