Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 64-permen-kp-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2020 dicabut

Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64-permen-kp-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan dekonsentrasi, serta menugaskan sebagian urusan yang sama kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan tugas pembantuan Tahun Anggaran 2021.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
64/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022
Jumlah dilihat
3649
Jumlah diDownload
330
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1667
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah