Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 untuk memperjelas klasifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Perubahan ini mencakup penjabaran spesifik jabatan yang termasuk dalam masing-masing kategori, seperti Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal untuk Madya, serta Kepala Biro dan Direktur untuk Pratama. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur jabatan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
ABDUL HALIM ISKANDAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1836
Jumlah diDownload
1889
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
416
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah