Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2024 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 untuk memperjelas klasifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Perubahan ini mencakup penjabaran spesifik jabatan yang termasuk dalam masing-masing kategori, seperti Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal untuk Madya, serta Kepala Biro dan Direktur untuk Pratama. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur jabatan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ABDUL HALIM ISKANDAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1836
- Jumlah diDownload
- 1889
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 416
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA