Peraturan KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Halaman 3 dari 28 · 829 dokumen
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung untuk mencegah konflik perbatasan. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 2 Tahun 1997 tentang pembentukan kedua kabupaten tersebut serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Penegasan batas ini didasarkan pada ketentuan undang-undang pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.
Batas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung untuk mencegah konflik dan memastikan kejelasan yurisdiksi. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan kedua kabupaten serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang. Batas daerah ini menjadi acuan resmi bagi kedua kabupaten dalam menjalankan otonomi dan mengelola wilayahnya.
Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif resmi antara Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur di Provinsi Lampung berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Daerah. Batas tersebut ditentukan melalui pilar acuan (PABU) yang dipasang di titik-titik batas alam atau buatan sebagai penanda wilayah.
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Lampung Timur di Provinsi Lampung untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang tentang pembentukan daerah dan pemerintahan daerah yang berlaku. Batas wilayah ini menjadi dasar hukum bagi kedua kabupaten dalam menjalankan otonominya.
Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif resmi antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung berdasarkan titik koordinat (Titik Kartometrik). Ketentuan ini bertujuan untuk menyelesaikan ketidakpastian wilayah guna mendukung penyelesaian tata ruang dan konflik perbatasan antar daerah.
Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung berdasarkan koordinat titik kartometrik (TK) dan nama sungai Way sebagai penanda wilayah. Ketentuan ini bertujuan untuk menyelesaikan ketidakpastian batas daerah guna mencegah sengketa dan konflik antar wilayah.
Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung sebagai dasar penegasan wilayah. Aturan ini juga mendefinisikan istilah teknis seperti Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) sebagai penanda fisik dan koordinat batas daerah.
Batas Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung berdasarkan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk menyelesaikan dan memperjelas demarkasi wilayah kedua kabupaten tersebut guna menghindari tumpang tindih yurisdiksi.
Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung untuk menyelesaikan tumpang tindih atau ketidakjelasan batas daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU pembentukan kedua kabupaten tersebut serta UU Pemerintahan Daerah yang mengatur penegasan batas wilayah.
Batas Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Penetapan ini didasarkan pada UU Pembentukan Kabupaten di Aceh serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan tata ruang.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pedoman dan arah kebijakan pelaksanaan dekonsentrasi (pelimpahan urusan pusat ke gubernur/instansi vertikal) serta tugas pembantuan (penugasan pusat ke daerah otonom) dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kinerja koordinasi program dan kegiatan. Aturan ini juga menetapkan rincian urusan pemerintahan yang dilimpahkan atau ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU pembentukan kedua kabupaten serta UU Pemerintahan Daerah, dengan tujuan memperjelas kedaulatan wilayah masing-masing.
Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Riau serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau untuk mencegah tumpang tindih yurisdiksi. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Riau serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai di Provinsi Papua untuk mencegah tumpang tindih yurisdiksi. Dasar hukumnya bersumber pada UU pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.
Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat kartometrik (TK) yang spesifik. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 6 Tahun 1993 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperjelas wilayah masing-masing daerah otonom tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat kartometrik. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan kedua kabupaten serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.
Batas Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menyelesaikan tumpang tindih wilayah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas kedaulatan daerah otonom masing-masing.
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Jayawijaya di Provinsi Papua untuk mencegah konflik dan memperjelas yurisdiksi. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten-kabupaten di Papua serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah dan pemerintahan. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 1 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten di Maluku Utara serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dasar hukumnya bersumber pada UU pembentukan Kabupaten Malaka dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk mengklarifikasi wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut.
Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Nabire di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat kartometrik. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya dan UU Pemerintahan Daerah untuk menyelesaikan penegasan wilayah.
Batas Daerah Kabupaten Sarmi dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura di Provinsi Papua untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan daerah otonom. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai wilayah masing-masing kabupaten tersebut.
Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan pilar batas utama yang telah dipasang di lapangan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pembentukan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.
Batas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Sarmi Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua untuk menyelesaikan tumpang tindih atau ketidakjelasan perbatasan. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang pembentukan kedua kabupaten tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.
Batas Daerah Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat kartometrik yang terukur. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang pembentukan kedua kabupaten serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang.
Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Paniai dan Kabupaten Nabire di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat kartometrik yang terukur. Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan UU Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat serta UU Pemerintahan Daerah untuk menyelesaikan penegasan wilayah.
Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif antara Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua untuk menghindari tumpang tindih yurisdiksi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten di Papua, UU Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan penyelesaian sengketa batas.