Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2016 berlaku

Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan Golongan Penjerap Enzim Dalam Pengolahan Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan bahan penolong golongan enzim dan penjerap enzim dalam pengolahan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perlindungan konsumen, kesehatan, dan keamanan pangan, serta peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur label, iklan, dan keamanan mutu pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
10
Tahun
2016
Tentang
Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan Golongan Penjerap Enzim Dalam Pengolahan Pangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3787
Jumlah diDownload
415
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
820
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah