Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan Golongan Penjerap Enzim Dalam Pengolahan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan bahan penolong golongan enzim dan penjerap enzim dalam pengolahan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perlindungan konsumen, kesehatan, dan keamanan pangan, serta peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur label, iklan, dan keamanan mutu pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan Golongan Penjerap Enzim Dalam Pengolahan Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3787
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 820
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2016