Kembali
Memuat PDF…
Acuan Label Gizi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan acuan perhitungan persentase Angka Kecukupan Gizi yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan, dengan dasar data dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan informasi nilai gizi di kemasan pangan dapat dipahami konsumen secara akurat dan konsisten.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Acuan Label Gizi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6236
- Jumlah diDownload
- 986
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 792
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2016