Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2016 berlaku

Acuan Label Gizi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan acuan perhitungan persentase Angka Kecukupan Gizi yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan, dengan dasar data dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan informasi nilai gizi di kemasan pangan dapat dipahami konsumen secara akurat dan konsisten.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
Acuan Label Gizi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6236
Jumlah diDownload
986
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
792
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah