Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 tentang pengecualian bahan penolong (processing aid) pada produk rekayasa genetik. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman pengkajian keamanan pangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10873
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1142
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012