Kembali
Memuat PDF…
Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan terbaru mengenai pendaftaran pangan olahan di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini, menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya tahun 2011 dan 2013. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pangan, serta PP tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pendaftaran Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2185
- Jumlah diDownload
- 539
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 825
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2016