Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman wajib bagi industri kosmetika golongan B (yang menggunakan teknologi sederhana) untuk menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi guna menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi standar, dengan dasar hukum perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5553
- Jumlah diDownload
- 1156
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 880
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2016