Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2016 berlaku

Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman wajib bagi industri kosmetika golongan B (yang menggunakan teknologi sederhana) untuk menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi guna menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi standar, dengan dasar hukum perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
11
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5553
Jumlah diDownload
1156
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
880
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah