badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia
Lembaga & Badan · 36 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2019 2019
Pedoman Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Naskah Kerja Sama antara BNP2TKI dengan instansi pemerintah atau pemangku kepentingan, yang berbentuk Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama. Naskah tersebut wajib memuat unsur-unsur pokok seperti judul, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup kerja sama untuk menjamin koordinasi dan integrasi pelaksanaan tugas.
- dicabutPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi petugas BNP2TKI dalam melayani kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan atau musibah di dalam maupun luar negeri. Pedoman ini mengatur proses pelayanan mulai dari penerimaan di tempat debarkasi, penampungan sementara di shelter, hingga pengiriman kembali ke daerah asal, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan definisi budaya kerja sebagai sikap dan perilaku yang didasari nilai-nilai yang diyakini untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik dan birokrasi profesional di lingkungan BNP2TKI. Fokus utamanya adalah membangun pola pikir dan nilai organisasi bagi seluruh pegawai, termasuk PNS dan PPPK, guna meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
- dicabutPeraturan Nomor 02 Tahun 2018 2018
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan BNP2TKI berjalan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pedoman ini disusun untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan, serta pelindungan pekerja migran Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 03 Tahun 2018 2018
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan pakaian dinas harian pegawai BNP2TKI menjadi dua jenis: PDH I (setelan abu-abu) wajib dipakai Senin dan Selasa, serta PDH II (baju putih dengan celana/rok krem) wajib dipakai Rabu dan Kamis. Perubahan ini bertujuan meningkatkan disiplin, kerapihan, wibawa, serta mencerminkan identitas pegawai sesuai dengan UU ASN dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 04 Tahun 2018 2018
Pembangunan Sistem Informasi Audit Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pembangunan aplikasi e-Audit di lingkungan BNP2TKI untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengawasan tugas dan fungsi satuan kerja. Sistem ini mencakup pengawasan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu yang dilakukan secara elektronik oleh auditor sesuai standar audit yang berlaku.
- dicabutPeraturan Nomor 05 Tahun 2018 2018
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pemberian bantuan berupa uang oleh BNP2TKI bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan atau musibah di dalam maupun luar negeri, serta mendefinisikan istilah terkait seperti PMI bermasalah, keluarga, dan unit pelaksana teknis (BP3TKI/LP3TKI).
- berlakuPeraturan Nomor 04 Tahun 2017 2017
Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, Dan Keluarganya
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pemberdayaan bagi Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, dan keluarga mereka untuk meningkatkan kesejahteraan secara optimal dan manusiawi. Sebagai aturan baru, peraturan ini mencabut dan menggantikan tiga petunjuk teknis sebelumnya terkait penanganan TKI bermasalah, kampung TKI, dan koperasi TKI Purna.
- berlakuPeraturan Nomor 03 Tahun 2017 2017
Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan klasifikasi kelas jabatan (Job Class) dan peta jabatan di lingkungan BNP2TKI sebagai dasar penentuan tingkat dan kesetaraan pegawai berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab, kompetensi, dan pengembangan karier pegawai sesuai dengan standar manajemen aparatur sipil negara.
- berlakuPeraturan Nomor 06 Tahun 2017 2017
Komunitas Keluarga Buruh Migran
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) untuk memberikan informasi lengkap, advokasi, dan pendampingan bagi calon serta tenaga kerja Indonesia guna mencegah migrasi ilegal dan eksploitasi. Pembentukan KKBM bertujuan membangun komunitas di daerah potensi tenaga kerja agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan panduan yang benar dalam bekerja ke luar negeri. Teknis pelaksanaan pembentukan KKBM diatur lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 07 Tahun 2017 2017
Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/Ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan pegawai BNP2TKI yang ditempatkan di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei serta tata cara fasilitasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di Taiwan. Seluruh ketentuan teknis pelaksanaan pembiayaan dan tugas fungsi pegawai tersebut dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 08 Tahun 2017 2017
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Lampiran IV dari Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan dalam Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 01 Tahun 2015 demi pembenahan tata kelola layanan dan peningkatan efektivitas serta efisiensi permohonan Surat Perintah Rekrut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan menjaga profesionalisme lembaga terkait tenaga kerja Indonesia dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 09 Tahun 2017 2017
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan di lingkungan BNP2TKI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana pejabat atau pegawai berpotensi menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan lain yang dapat merugikan organisasi. Aturan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara di BNP2TKI, mencakup pejabat struktural dan pegawai yang memiliki wewenang pengambilan keputusan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2017 2017
Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pegawai dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan, atau korupsi di lingkungan BNP2TKI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pengaduan dapat ditujukan kepada pejabat berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas di instansi tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2017 2017
Rencana Strategis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BNP2TKI untuk periode 2015-2019 guna melaksanakan kebijakan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dokumen ini didasarkan pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2017 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 03 Tahun 2017 terkait kelas jabatan dan peta jabatan di lingkungan BNP2TKI sebagai tindak lanjut evaluasi jabatan. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PAN dan RB serta peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen PNS dan organisasi BNP2TKI.
- berlakuPeraturan Nomor 09 Tahun 2016 2016
Pedoman Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi BNP2TKI untuk menyelenggarakan unit pelayanan publik yang berkualitas, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Pedoman ini disusun berdasarkan berbagai undang-undang terkait penempatan dan perlindungan TKI serta peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dan ASN.
- dicabutPeraturan Nomor 10 Tahun 2016 2016
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BNP2TKI yang bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI. Tugas utamanya adalah memastikan kelancaran pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi, sementara fungsinya mencakup penyusunan rencana, pendaftaran calon TKI, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2016 2016
Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi BNP2TKI untuk melakukan pengamanan barang milik negara melalui aspek fisik, administrasi, dan hukum guna menjamin keseragaman penatausahaan persediaan. Pelaksanaan penatausahaan ini didasarkan pada ketentuan dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2016 2016
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan BNP2TKI Tahun Anggaran 2017 untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pedoman ini disusun sebagai dasar bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan tugas pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 02 Tahun 2016 2016
Tata Cara Penetapan dan Pengakhiran Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 Tahun 2016
- dicabutPeraturan Nomor 08 Tahun 2016 2016
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pembangunan Zona Integritas di lingkungan BNP2TKI sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pedoman ini disusun berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih.
- berlakuPeraturan Nomor 06 Tahun 2016 2016
Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Republik Korea
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggaraan pembekalan akhir pemberangkatan (preliminary education) bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan melalui program Government to Government ke Republik Korea guna meningkatkan kualitas mereka. Ketentuan ini mencakup definisi TKI, Calon TKI, serta sistem TKI Re-entry Sincerely Workers untuk pekerja yang kembali bekerja di Korea setelah menyelesaikan kontrak sebelumnya.
- berlakuPeraturan Nomor 05 Tahun 2016 2016
Jobsinfo Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Jobsinfo sebagai sistem informasi berbasis web dan mobile untuk mempertemukan pencari kerja dengan pengguna di luar negeri guna mencegah penipuan. Dengan berlakunya aturan ini, peraturan sebelumnya Nomor 20 Tahun 2015 dicabut dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Lampiran.
- berlakuPeraturan Nomor 04 Tahun 2016 2016
Pencabutan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/XI/2011 tentang pedoman pengawasan pelatihan kerja luar negeri calon TKI melalui CCTV karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan tata kelola. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi lama tersebut perlu diganti demi menyesuaikan dengan perkembangan sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 07 Tahun 2016 2016
Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyesuaian kelas jabatan Calon Pejabat Fungsional menjadi Pejabat Administrasi Pelaksana di lingkungan BNP2TKI untuk memenuhi syarat pembayaran tunjangan kinerja. Penyesuaian ini dilakukan karena peta jabatan sebelumnya belum mencantumkan kelas jabatan Calon Pejabat Fungsional, sehingga tunjangan kinerja pejabat tersebut tidak dapat dibayarkan.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2016 2016
Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Surat Keputusan dan Suratsurat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat tertentu untuk menandatangani Surat Keputusan serta surat-surat kepegawaian di lingkungan BNP2TKI demi kelancaran tugas. Ketentuan ini mencakup prosedur, syarat, serta mekanisme pencabutan kuasa yang harus dipatuhi oleh pejabat terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2015 2015
Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2015 2015
Tata Cara Penundaan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 15 Tahun 2015