Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2017 berlaku
Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pegawai dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan, atau korupsi di lingkungan BNP2TKI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pengaduan dapat ditujukan kepada pejabat berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas di instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8090
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1492
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2017