Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2017 berlaku

Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pegawai dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan, atau korupsi di lingkungan BNP2TKI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pengaduan dapat ditujukan kepada pejabat berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan tugas di instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8090
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1492
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah