Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 04 Tahun 2016 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2016 berlaku

Pencabutan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television

Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 04 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/XI/2011 tentang pedoman pengawasan pelatihan kerja luar negeri calon TKI melalui CCTV karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan tata kelola. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi lama tersebut perlu diganti demi menyesuaikan dengan perkembangan sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor
04
Tahun
2016
Tentang
Pencabutan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3445
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
742
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah