Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2019 berlaku

Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi budaya kerja sebagai sikap dan perilaku yang didasari nilai-nilai yang diyakini untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik dan birokrasi profesional di lingkungan BNP2TKI. Fokus utamanya adalah membangun pola pikir dan nilai organisasi bagi seluruh pegawai, termasuk PNS dan PPPK, guna meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1450
Jumlah diDownload
329
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
474
Tanggal Pengundangan
30 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah