Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 06 Tahun 2016 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2016 berlaku
Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Republik Korea
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggaraan pembekalan akhir pemberangkatan (preliminary education) bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan melalui program Government to Government ke Republik Korea guna meningkatkan kualitas mereka. Ketentuan ini mencakup definisi TKI, Calon TKI, serta sistem TKI Re-entry Sincerely Workers untuk pekerja yang kembali bekerja di Korea setelah menyelesaikan kontrak sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Republik Korea
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6400
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 744
- Tanggal Pengundangan
- 12 Mei 2016