Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 06 Tahun 2016 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2016 berlaku

Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Republik Korea

Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggaraan pembekalan akhir pemberangkatan (preliminary education) bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan melalui program Government to Government ke Republik Korea guna meningkatkan kualitas mereka. Ketentuan ini mencakup definisi TKI, Calon TKI, serta sistem TKI Re-entry Sincerely Workers untuk pekerja yang kembali bekerja di Korea setelah menyelesaikan kontrak sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor
06
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Republik Korea
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6400
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
744
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah