Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2018 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pakaian dinas harian pegawai BNP2TKI menjadi dua jenis: PDH I (setelan abu-abu) wajib dipakai Senin dan Selasa, serta PDH II (baju putih dengan celana/rok krem) wajib dipakai Rabu dan Kamis. Perubahan ini bertujuan meningkatkan disiplin, kerapihan, wibawa, serta mencerminkan identitas pegawai sesuai dengan UU ASN dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6992
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 625
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2018