Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2018 Peraturan Menteri badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Peraturan Menteri Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pakaian dinas harian pegawai BNP2TKI menjadi dua jenis: PDH I (setelan abu-abu) wajib dipakai Senin dan Selasa, serta PDH II (baju putih dengan celana/rok krem) wajib dipakai Rabu dan Kamis. Perubahan ini bertujuan meningkatkan disiplin, kerapihan, wibawa, serta mencerminkan identitas pegawai sesuai dengan UU ASN dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor
03
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6992
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
625
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah