Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyempurnaan tata cara penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memperkuat layanan perizinan terintegrasi. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 serta berbagai peraturan menteri terkait sektor industri, pariwisata, kesehatan, dan bidang lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8853
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 756
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2015