Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2015 berlaku

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyempurnaan tata cara penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memperkuat layanan perizinan terintegrasi. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 serta berbagai peraturan menteri terkait sektor industri, pariwisata, kesehatan, dan bidang lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
9
Tahun
2015
Tentang
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8853
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
756
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah