Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2015 dicabut

Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang diajukan oleh wajib pajak (badan usaha) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015. Ketentuan ini berlaku bagi penanam modal dalam negeri maupun asing yang melakukan usaha di Indonesia, khususnya terkait industri pionir yang memiliki nilai strategis dan teknologi baru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
13
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 September 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Jumlah dilihat
2084
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1336
Tanggal Pengundangan
07 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah