Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang diajukan oleh wajib pajak (badan usaha) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015. Ketentuan ini berlaku bagi penanam modal dalam negeri maupun asing yang melakukan usaha di Indonesia, khususnya terkait industri pionir yang memiliki nilai strategis dan teknologi baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
- Jumlah dilihat
- 2084
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1336
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2015