Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2014 berlaku

Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk tahun anggaran 2015 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Sebagai bagian dari pelimpahan tersebut, pedoman penyelenggaraan didefinisikan mencakup penggunaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN oleh Gubernur bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
5
Tahun
2014
Tentang
PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8902
Jumlah diDownload
296
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
1997
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah