Kembali
Memuat PDF…
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk tahun anggaran 2015 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Sebagai bagian dari pelimpahan tersebut, pedoman penyelenggaraan didefinisikan mencakup penggunaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN oleh Gubernur bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8902
- Jumlah diDownload
- 296
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1997
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2014