Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2015 dicabut

Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerah Tertentu

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan bagi penanam modal yang berinvestasi di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Tujuannya adalah memberikan insentif perpajakan sebagai bentuk prioritas pengembangan ekonomi nasional sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DANATAU DI DAERAH TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Jumlah dilihat
7729
Jumlah diDownload
261
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
681
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah