Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2014 berlaku

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan sistem penentuan angka kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi, syarat pengangkatan, serta mekanisme penilaian kinerja untuk memastikan pemeriksa paten dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
9
Tahun
2014
Tentang
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6692
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
830
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah