Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2014
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan sistem penentuan angka kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi, syarat pengangkatan, serta mekanisme penilaian kinerja untuk memastikan pemeriksa paten dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Tentang
- KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6692
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 830
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2014