Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2014 berlaku

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi penyuluh hukum. Angka kredit digunakan sebagai parameter objektif untuk menilai kontribusi penyuluh hukum dalam melaksanakan tugas penyuluhan hukum, yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan pengembangan karier.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
12
Tahun
2014
Tentang
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6059
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
750
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah