Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2014
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme untuk pengangkatan, pengembangan kompetensi, serta evaluasi kinerja pemeriksa merek sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Tentang
- KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6398
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 831
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2014