Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2014 berlaku

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini menetapkan syarat, prosedur, dan mekanisme untuk pengangkatan, pengembangan kompetensi, serta evaluasi kinerja pemeriksa merek sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
10
Tahun
2014
Tentang
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MEREK DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2014
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6398
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
831
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah