Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014
dilihat 4× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan sistem penentuan angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kenaikan pangkat. Peraturan ini mengatur mekanisme pengumpulan, verifikasi, dan penggunaan angka kredit untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan kompetensi dan jenjang karir pegawai keimigrasian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2014
- Tentang
- KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5145
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 833
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2014