Peraturan LEMBAGA SANDI NEGARA
Halaman 2 dari 2 · 43 dokumen
Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman sebagai acuan persyaratan kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan baik, yang digunakan dalam proses pengangkatan, penjenjangan, pengembangan, dan uji kompetensi. Pemenuhan kompetensi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan yang mencakup pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi dilakukan oleh Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian. Profil kompetensi terdiri dari dua bagian utama, yaitu Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Kerja, yang masing-masing diatur dalam Lampiran dan Pedoman terpisah.
Ketentuan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan ini merevisi ketentuan batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Sandiman agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun. Pengaturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan dan menetapkan jenjang serta pangkat jabatan fungsional Sandiman sebagai dasar penentuan masa kerja dan pensiun.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional Sandiman untuk mendukung standar kompetensi ASN, alih jabatan, dan kenaikan jenjang. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata diklat dan kurikulum diatur oleh Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian bersama Pusdiklat melalui peraturan terpisah.
Alat Pendukung Utama Persandaian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur definisi dan jenis Alat Pendukung Utama Persandian (APU Persandian) yang mencakup peralatan countersurveillance, jammer, dan tempest untuk mendukung operasional pengamanan informasi. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan alat-alat tersebut dalam kondisi siap pakai dan terkelola dengan baik sebagai aset negara.
Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah tata cara penilaian dan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian di Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) untuk menyesuaikan dengan penataan organisasi dan tata kerja terbaru. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian struktur organisasi dan fungsi lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Peraturan Perundangundangan di Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja terencana dan sistematis untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di Lembaga Sandi Negara, menggantikan pedoman lama yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah pembentukan Program Legislasi Persandian (Prolegsan) sebagai instrumen perencanaan yang melibatkan Panitia Kerja Tetap untuk mengelola usulan rancangan peraturan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur sistem penilaian prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang berlandaskan pada sasaran kerja dan perilaku kerja. Implementasi sistem ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Layanan Informasi Publik Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik di Lembaga Sandi Negara untuk menjamin hak warga negara atas akses informasi sesuai undang-undang terkait. Aturan ini mengatur mekanisme pelayanan yang mencakup pengelolaan, penyimpanan, dan penyampaian informasi dalam berbagai format elektronik maupun non-elektronik.
Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah tata cara penilaian dan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian untuk menyesuaikan dengan restrukturisasi organisasi Kantor Staf Presiden dan pembagian wewenang TNI AD hingga tingkat Komando Distrik Militer. Perubahan ini juga memperbarui dasar hukum terkait organisasi dan tata kerja lembaga serta menyesuaikan ketentuan tunjangan pengamanan persandian.
Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di Lembaga Sandi Negara untuk menjamin proses yang kompetitif dan berbasis merit, dengan syarat-syarat kompetensi, kualifikasi, dan integritas sesuai amanat UU ASN. Seluruh detail teknis mengenai mekanisme seleksi, persyaratan, dan prosedur pengisian jabatan secara rinci tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2015-2019
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara untuk periode 2015-2019 sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program guna mewujudkan visi dan misi lembaga, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tahun 2009.
Tanda Penghargaan Bidang Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pemberian Tanda Penghargaan Bidang Persandian oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada WNI atas prestasi dan pengabdian luar biasa, dengan asas keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, dan kesetaraan. Penghargaan ini bertujuan menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan bidang persandian.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sandiman guna mencetak personil keahlian sandi yang profesional, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Keputusan Nomor DL.003/KEP.72/2002). Isi detail teknis pelaksanaan diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.