Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga lembaga sandi negara 2015 berlaku

Ketentuan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Sandiman

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 20 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini merevisi ketentuan batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Sandiman agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun. Pengaturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan dan menetapkan jenjang serta pangkat jabatan fungsional Sandiman sebagai dasar penentuan masa kerja dan pensiun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor
20
Tahun
2015
Tentang
KETENTUAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2067
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah