Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 20 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini merevisi ketentuan batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Sandiman agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang mencapai batas usia pensiun. Pengaturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan dan menetapkan jenjang serta pangkat jabatan fungsional Sandiman sebagai dasar penentuan masa kerja dan pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KETENTUAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2067
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 2020
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2015