Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga lembaga sandi negara 2014 dicabut

Tanda Penghargaan Bidang Persandian

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian Tanda Penghargaan Bidang Persandian oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada WNI atas prestasi dan pengabdian luar biasa, dengan asas keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, dan kesetaraan. Penghargaan ini bertujuan menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan bidang persandian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor
4
Tahun
2014
Tentang
TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Jumlah dilihat
3865
Jumlah diDownload
401
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
1861
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah