Kembali
Memuat PDF…
Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 21 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman sebagai acuan persyaratan kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan baik, yang digunakan dalam proses pengangkatan, penjenjangan, pengembangan, dan uji kompetensi. Pemenuhan kompetensi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan yang mencakup pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi dilakukan oleh Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian. Profil kompetensi terdiri dari dua bagian utama, yaitu Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Kerja, yang masing-masing diatur dalam Lampiran dan Pedoman terpisah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PROFIL KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1760
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 2091
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2015