Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 17 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara penilaian dan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian di Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) untuk menyesuaikan dengan penataan organisasi dan tata kerja terbaru. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian struktur organisasi dan fungsi lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2984
- Jumlah diDownload
- 478
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1947
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2015