Peraturan KOTA KEDIRI
Halaman 2 dari 2 · 45 dokumen
Pertamanan Kota
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur upaya perlindungan, pemeliharaan, dan pengembangan ruang terbuka hijau (taman kota, jalur hijau, hutan kota, dan kebun bibit) di Kota Kediri untuk menciptakan lingkungan yang indah, asri, dan nyaman. Tujuannya adalah menjaga fungsi ekologis dan estetika kawasan perkotaan serta menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat. Landasan hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional terkait tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup serta peraturan daerah terkait di Kota Kediri.
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2014 ini dibuat untuk mengatur secara rinci perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan ruang terbuka hijau guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang nasional terkait tata ruang, lingkungan hidup, serta peraturan daerah sebelumnya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kediri sebagai perangkat daerah khusus untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi bencana. BPBD bertugas menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah definisi "Jasa Usaha" dalam Retribusi Jasa Usaha Kota Kediri dengan menambahkan dua kategori baru, yaitu jasa usaha penyediaan tempat parkir dan jasa usaha penyediaan tempat bermain. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas ruang lingkup pemungutan retribusi agar lebih efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung demi menjamin keandalan, keselamatan, serta keselarasan dengan lingkungan. Fokus utamanya adalah menetapkan kepastian hukum agar bangunan gedung dapat berfungsi sesuai tujuan, membentuk watak masyarakat, dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Kediri sebagai upaya menyeimbangkan ekonomi rakyat sekaligus menjaga estetika, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas kota. Pengaturan ini menggantikan peraturan lama tahun 1990 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 ini mengatur upaya peningkatan kualitas perempuan dan anak melalui jaminan pemenuhan hak, perlakuan tanpa diskriminasi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai pelanggaran HAM. Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang fisik, mental, serta sosial kedua kelompok tersebut demi mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset atau barang milik daerah ke dalam Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri sebagai bentuk investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Ketentuan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011 - 2030
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri periode 2011-2030 sebagai panduan strategis untuk mengarahkan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan keamanan. Perencanaan ini bertujuan mewujudkan keterpaduan antar sektor dan daerah, serta menjadi arahan lokasi investasi bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Penyusunan RTRW ini didasarkan pada berbagai undang-undang nasional terkait penataan ruang, agraria, lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Kota Kediri sebagai investasi langsung untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat. Landasan hukumnya mencakup berbagai undang-undang tentang keuangan negara, pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan sebelumnya terkait perusahaan daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 ini mengatur ketentuan retribusi daerah atas jasa usaha yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini menggantikan aturan lama dengan dasar hukum utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 115 Perda sebelumnya dengan menetapkan bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013. Perubahan ini merupakan upaya untuk mengefektifkan pemungutan pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Kediri.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kedir
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk memperkuat jaminan modal awal bagi Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri guna mendukung keberlanjutan dan kemandirian perekonomiannya. Perubahan ini bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan kelembagaan perekonomian daerah yang berkelanjutan dan seimbang.
Pajak Daerah Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan aturan tentang Pajak Daerah Kota Kediri sebagai penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perpajakan, keuangan negara, dan pemerintahan daerah yang disebutkan dalam bagian "Mengingat".
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan daerah atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di Kota Kediri sebagai pengganti aturan sebelumnya. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan keuangan.