Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Jasa Usaha" dalam Retribusi Jasa Usaha Kota Kediri dengan menambahkan dua kategori baru, yaitu jasa usaha penyediaan tempat parkir dan jasa usaha penyediaan tempat bermain. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas ruang lingkup pemungutan retribusi agar lebih efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA KEDIRI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Tempat Penetapan
- Kediri
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- H. Samsul Ashar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 446
- Jumlah diDownload
- 150