Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2012
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset atau barang milik daerah ke dalam Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri sebagai bentuk investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Ketentuan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA KEDIRI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2012
- Tentang
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA KEDIRI
- Tempat Penetapan
- Kediri
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2012
- Pejabat yang Menetapkan
- H. Samsul Ashar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 291
- Jumlah diDownload
- 165