Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2012
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Kota Kediri sebagai investasi langsung untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat. Landasan hukumnya mencakup berbagai undang-undang tentang keuangan negara, pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan sebelumnya terkait perusahaan daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA KEDIRI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2012
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KEDIRI
- Tempat Penetapan
- Kediri
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2012
- Pejabat yang Menetapkan
- H. Samsul Ashar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 286
- Jumlah diDownload
- 165