Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kediri sebagai perangkat daerah khusus untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi bencana. BPBD bertugas menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA KEDIRI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA KEDIRI
- Tempat Penetapan
- Kediri
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- H. Samsul Ashar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 440
- Jumlah diDownload
- 155