komisi yudisial
Lembaga & Badan · 15 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini memperbarui persyaratan calon Hakim Agung karier dengan mewajibkan tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta menetapkan batas usia minimal 45 tahun. Untuk calon non-karier, aturan menegaskan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kelengkapan administrasi terkait surat keterangan sanksi dan rekomendasi bagi calon Hakim Agung.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menghapus ketentuan pembatasan pendaftaran dua kali berturut-turut bagi calon Hakim Agung dan memperbarui persyaratan seleksi, termasuk pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim (termasuk Hakim Tinggi) untuk jalur karier serta pengalaman 20 tahun di profesi hukum atau akademisi hukum untuk jalur non-karier. Perubahan ini juga menetapkan syarat ijazah Magister Hukum untuk jalur karier dan Doktor serta Magister Hukum untuk jalur non-karier, serta menghapus syarat pernah menjadi Hakim Agung sebelumnya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2025 2029
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Komisi Yudisial untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara kerja sama dan hubungan antar lembaga di Komisi Yudisial untuk menciptakan kolaborasi strategis dalam pelaksanaan wewenang, pertukaran data, pengembangan kompetensi SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana guna merespons kebutuhan masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pemantauan Perilaku Hakim
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial yang dapat dilakukan melalui permohonan dari berbagai pihak atau inisiatif sendiri, dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat hakim serta menilai penerapan hukum acara dan Kode Etik. Pemantauan dilakukan secara faktual dan objektif oleh petugas yang ditunjuk, baik dengan menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisial. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dalam menjalankan tugas profesional serta hubungan kemasyarakatan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kode etik dan pedoman perilaku bagi Anggota Komisi Yudisial sebagai panduan moral untuk menjaga kehormatan, martabat, serta meningkatkan integritas dan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas. Komitmen moral yang diwajibkan meliputi bertaqwa kepada Tuhan, bertanggung jawab kepada masyarakat, serta bekerja dengan sungguh-sungguh dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola, pengelolaan, dan pengawasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Komisi Yudisial untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas lembaga tersebut secara harmonis dan terintegrasi. Aturan ini mendefinisikan peran strategis seperti Pengarah, Chief Information Officer, dan Chief Technology Officer, serta mengacu pada Cetak Biru TIK sebagai landasan kebijakan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2016 2016
Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Komisi Yudisial sebagai badan publik untuk menyediakan akses layanan informasi kepada masyarakat guna menjamin keterbukaan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan publik dan didasarkan pada undang-undang keterbukaan informasi serta pelayanan publik.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2016 2016
Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan uji kelayakan. Tujuannya adalah untuk mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc Tipikor dengan memastikan kualitas, kesehatan, dan kepribadian pendaftar sesuai ketentuan hukum.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2016 2016
Seleksi Calon Hakim Agung
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur mekanisme seleksi Calon Hakim Agung yang mencakup aspek kualitas, kesehatan, kepribadian, serta wawancara. Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung menetapkan prosedur ini berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2016 2016
Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, dan uji kelayakan. Tujuannya adalah untuk menentukan kelulusan akhir guna mengisi lowongan jabatan hakimik ad hoc tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2015 2015
Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Komisi Yudisial untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk milik keluarga tanggungan, guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan dilakukan melalui formulir LHKPN untuk Penyelenggara Negara dan LHKASN untuk Pegawai ASN yang ditetapkan oleh KPK dan KPNRB.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2015 2015
Penanganan Laporan Masyarakat
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur tata cara penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh seorang hakim. Laporan dapat diajukan oleh pelapor berupa perorangan, kelompok, atau lembaga kepada Komisi Yudisial, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi bersama timnya.