Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara kerja sama dan hubungan antar lembaga di Komisi Yudisial untuk menciptakan kolaborasi strategis dalam pelaksanaan wewenang, pertukaran data, pengembangan kompetensi SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana guna merespons kebutuhan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI YUDISIAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA KERJA SAMA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DI KOMISI YUDISIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Amzulian Rifai
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 936
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 189
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA