Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Komisi Yudisial untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk milik keluarga tanggungan, guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan dilakukan melalui formulir LHKPN untuk Penyelenggara Negara dan LHKASN untuk Pegawai ASN yang ditetapkan oleh KPK dan KPNRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI YUDISIAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3797
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1757
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2015