Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi yudisial 2015 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di Komisi Yudisial untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk milik keluarga tanggungan, guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan dilakukan melalui formulir LHKPN untuk Penyelenggara Negara dan LHKASN untuk Pegawai ASN yang ditetapkan oleh KPK dan KPNRB.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI YUDISIAL
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI KOMISI YUDISIAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3797
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1757
Tanggal Pengundangan
24 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah