komisi informasi pusat
Lembaga & Badan · 11 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur struktur kelembagaan Komisi Informasi yang terdiri dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta menetapkan hubungan koordinasi dan supervisi di mana Komisi Informasi Pusat mengawasi pelaksanaan tugas di tingkat daerah. Tujuannya adalah menciptakan tertib kelembagaan, mengoptimalkan fungsi, dan meningkatkan sinergisitas antar semua tingkatan Komisi Informasi dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik untuk mengukur kepatuhan, mengidentifikasi masalah, serta menjadi bahan pengambilan kebijakan. Kegiatan ini dilakukan dengan prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi melalui pembentukan tim khusus yang menggunakan indikator sebagai tolok ukur. Tujuannya adalah memberikan umpan balik dan solusi atas permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar layanan untuk penyediaan dan penyampaian informasi publik oleh badan publik, mencakup definisi informasi (elektronik dan non-elektronik) serta sistem yang digunakan. Tujuannya adalah mengoptimalkan akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa terkait informasi publik yang dihasilkan oleh penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemenuhan hak atas informasi tersebut mengingat sifat informasi pemilu yang cepat berubah dan krusial. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemilihan di Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2018 2018
Standar Layanan Informasi Publik Desa
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi publik desa untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam mengakses informasi secara partisipatif dan akuntabel. Standar ini menjadi acuan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUM Desa, dan BKAD dalam mengelola layanan informasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Desa.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengklasifikasian informasi publik menjadi kategori "Informasi yang Dikecualikan" yang tidak dapat diakses masyarakat, dengan prinsip bahwa pengecualian tersebut harus ketat, terbatas, dan didasarkan pada pengujian konsekuensi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2016 2016
Kode Etik Anggota Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku yang mengikat bagi seluruh anggota Komisi Informasi untuk menjamin independensi, integritas, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Anggota diwajibkan menjunjung tinggi tujuh prinsip dasar, yaitu mandiri, adil, berintegritas, bertanggung jawab, profesional, disiplin, dan bijaksana. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diperiksa oleh Majelis Etik yang dibentuk khusus untuk menegakkan aturan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2016 2016
Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2016
Pemeriksaan Setempat adalah mekanisme untuk memeriksa pokok perkara terkait sengketa informasi publik yang tidak dapat ditampilkan di persidangan, dilaksanakan di lokasi Termohon atau badan publik terkait. Prosedur ini bersifat terbuka (kecuali untuk informasi yang dikecualikan) dan dapat diusulkan oleh Pemohon atau Termohon atas perintah Ketua Majelis Komisioner.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2016 2016
Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan metode dan teknik evaluasi akhir (pemeringkatan) bagi Badan Publik untuk menilai tingkat kepatuhan mereka dalam layanan keterbukaan informasi publik. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen kuesioner mandiri dan indikator penilaian yang memiliki bobot tertentu untuk menghasilkan kualifikasi peringkat. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Komisi Informasi dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Mediator Pembantu
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 mengatur ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan status Mediator Pembantu (baik sebagai Komisioner maupun pegawai non-Komisioner) dalam proses mediasi penyelesaian sengketa informasi publik. Mediator Pembantu bertugas membantu Mediator dari awal hingga akhir proses, dengan persyaratan khusus bagi yang bukan Komisioner meliputi status pegawai, pendidikan sarjana, serta kepemilikan sertifikat pelatihan mediasi yang terakreditasi. Penetapan Mediator Pembantu dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi yang berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2016 2016
Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pembentukan, komposisi, dan waktu pembentukan Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi di tingkat Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota. Tim seleksi wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan resmi dari Komisi Informasi yang bersangkutan mengenai rencana seleksi untuk masa jabatan berikutnya.