Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan, komposisi, dan waktu pembentukan Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi di tingkat Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota. Tim seleksi wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan resmi dari Komisi Informasi yang bersangkutan mengenai rencana seleksi untuk masa jabatan berikutnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI INFORMASI PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7748
- Jumlah diDownload
- 613
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1190
- Nomor Tambahan
- 12
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2016