Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi informasi pusat 2016 berlaku

Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan, komposisi, dan waktu pembentukan Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi di tingkat Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota. Tim seleksi wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah pemberitahuan resmi dari Komisi Informasi yang bersangkutan mengenai rencana seleksi untuk masa jabatan berikutnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI INFORMASI PUSAT
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7748
Jumlah diDownload
613
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1190
Nomor Tambahan
12
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah